TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI)
Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Kretek
adalah instansi Kementerian Agama di tingkat kecamatan yang dalam struktur
organisasi di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta merupakan organisasi pelayanan, tempat penyelenggaraan
suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut :
- Tugas
:
Melaksanakan
sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul di Bidang Urusan Agama
Islam dalam wilayah kerja Kecamatan Kretek.
- Fungsi :
1. Menyelenggarakan
statistik dan dokumentasi, surat-menyurat dan rumah tangga KUA.
2. Pencatatan Nikah dan
Rujuk serta pendaftaran Talak dan Cerai.
3. Melaksanakan tugas
kemasjidan, perwakafan, zakat dan ibadah sosial.
4. Melaksanakan
pembinaan keluarga sakinah.
5. Pendaftaran dan
Pembinaan Calon Ibadah Haji
6. Sertifikasi Produk
halal
Dalam
Melaksanakan tugas dan fungsi tersebut KUA Kec. Kretek melakukan kerjasama yang
bersifat pemberdayaan dengan lembaga-lembaga yang ada, baik formal, seperti
MUI, DMI, LPTQ, BAZ, BHR, BP4, IPHI, dan LP2A, maupun non formal, seperti
Madin, Pondok Pesantren, TPA, PKR (Persatuan Kaum Rois) dan FORSIPAIHK (Forum
Komunikasi Penyuluh Agama Islam Honorer Kretek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar